Tugas Hukum Bisnis
Sri handayani Retno
G0A 1001023
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Norma/kaidah dapat dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu:
a. norma/kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi, dimana yang termasuk dalam kelompik ini adalah norma agama dan norma kesusilaan
b. norma/kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antar pribadi dimana yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma sopan santun dan norma hukum
2. kaidah hukum memang maish diperlukan masyarakat guna mengatur segala kepentingannya baik yang sudah ataupun yang belum diatur oleh ketiga norma/kaidah lainnya. Hal ini disebabkan karena:
a. masih banyak kepentingan manusia yang belum diatur oleh ketiga norma diatas(norma/kaidah agama, kesusilaan, kesopanan/sopan santun)
b. sanksi yang akan diberikan oleh ketiga norma/kaidah diatas dirasakan tidak begitu memberatkan dan untuk norma agama sanksinya akan diterima setelah manusia meninggal
3. sumber-sumber hukum :
- undang-undang
-yurisprudensi
-kebiasaan
-perjanjian
-perjanjian internasional
-doktrin/pendapat para ahli
4. Klasifikasi hukum bisnis terbagi menjadi 3 (funsi hokum,wilayah,isinya)
5. Menurut KUH Perdata seseorang masih dikatakan dibawah umur(belum dewasa) apabila dia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali dia sudah menikah. Seseorang yang telah menikah, meskipun belum berusia 21tahun, tidak akan menjadi “belum dewasa” lagi jika pernikahannya bubar.
6. 1. Ada orang yang menuntut , atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut kreditor .
2. Ada yang dituntut , atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut debitur .
3. Ada sesuatu yang dituntut , yaitu prestasi .
Prestasi pada umumnya terdiri dari 3jenis , yaitu ;
• Berbuat sesuatu
• Tidak berbuat sesuatu
• Menyerahkan sesuatu
7. Perbedaan antara gadai dan hak tanggungan:
1. Gadai hanya bias dilakukan terhadap benda bergerak sedangkan hak tanggungan hanya bias dilakukan terhadap benda tidak bergerak(tanah)
2. Terhadap gadai, benda yang digadaikan harus diserahkan kepada pemegang hak gadai(kreditor) sedangkan terhadap hak tanggungan. Bendanya tidak perlu diserahkan
3. Pembebanan benda bergerak dengan gadai hanya bias dilakukan satu kali, sedangkan pembebanan benda tidak bergerak dan hak tanggungan bias memungkinkan dilakukan beberapa kali. Karena adanya keharusan benda bergerak yang dijaminkan harus diserahkan ke pemegang hak gadai, maka akan timbul permasalahan jika benda bergerak yang dijaminkan amat diperlukan oleh pemiliknya
8. Perjanjian nominative :
• Perjanjian jual beli
• Perjanjian tukar menukar
• Perjanjian sewa menyewa
• Perjanjian perburuhan
• Persekutuan
• Hibah
• Perjanjian pinjam pakai
• Perjanjian pinjam meminjam
• Persekutuan untung-untungan
• Pemberian kuasa
• Penanggungan utang
9. a. asas kepribadian yaitu suatu asas yang menyatakan seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri
b. asas konsensual/kesepakatan yaitu suatu kontrak sudah sah dan mengikat ketika tercapai kata sepakat, selama syarat-syarat lainnya sudah terpenuhi
10. bisnis dapat dibedakan dalam 3 bidang :
1. usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce)
2. usaha dalam arti kegiatan industri
3. usaha dalam arti kegiatan melakukan jasa-jasa (service)
Sri handayani Retno
G0A 1001023
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Norma/kaidah dapat dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu:
a. norma/kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi, dimana yang termasuk dalam kelompik ini adalah norma agama dan norma kesusilaan
b. norma/kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antar pribadi dimana yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma sopan santun dan norma hukum
2. kaidah hukum memang maish diperlukan masyarakat guna mengatur segala kepentingannya baik yang sudah ataupun yang belum diatur oleh ketiga norma/kaidah lainnya. Hal ini disebabkan karena:
a. masih banyak kepentingan manusia yang belum diatur oleh ketiga norma diatas(norma/kaidah agama, kesusilaan, kesopanan/sopan santun)
b. sanksi yang akan diberikan oleh ketiga norma/kaidah diatas dirasakan tidak begitu memberatkan dan untuk norma agama sanksinya akan diterima setelah manusia meninggal
3. sumber-sumber hukum :
- undang-undang
-yurisprudensi
-kebiasaan
-perjanjian
-perjanjian internasional
-doktrin/pendapat para ahli
4. Klasifikasi hukum bisnis terbagi menjadi 3 (funsi hokum,wilayah,isinya)
5. Menurut KUH Perdata seseorang masih dikatakan dibawah umur(belum dewasa) apabila dia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali dia sudah menikah. Seseorang yang telah menikah, meskipun belum berusia 21tahun, tidak akan menjadi “belum dewasa” lagi jika pernikahannya bubar.
6. 1. Ada orang yang menuntut , atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut kreditor .
2. Ada yang dituntut , atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut debitur .
3. Ada sesuatu yang dituntut , yaitu prestasi .
Prestasi pada umumnya terdiri dari 3jenis , yaitu ;
• Berbuat sesuatu
• Tidak berbuat sesuatu
• Menyerahkan sesuatu
7. Perbedaan antara gadai dan hak tanggungan:
1. Gadai hanya bias dilakukan terhadap benda bergerak sedangkan hak tanggungan hanya bias dilakukan terhadap benda tidak bergerak(tanah)
2. Terhadap gadai, benda yang digadaikan harus diserahkan kepada pemegang hak gadai(kreditor) sedangkan terhadap hak tanggungan. Bendanya tidak perlu diserahkan
3. Pembebanan benda bergerak dengan gadai hanya bias dilakukan satu kali, sedangkan pembebanan benda tidak bergerak dan hak tanggungan bias memungkinkan dilakukan beberapa kali. Karena adanya keharusan benda bergerak yang dijaminkan harus diserahkan ke pemegang hak gadai, maka akan timbul permasalahan jika benda bergerak yang dijaminkan amat diperlukan oleh pemiliknya
8. Perjanjian nominative :
• Perjanjian jual beli
• Perjanjian tukar menukar
• Perjanjian sewa menyewa
• Perjanjian perburuhan
• Persekutuan
• Hibah
• Perjanjian pinjam pakai
• Perjanjian pinjam meminjam
• Persekutuan untung-untungan
• Pemberian kuasa
• Penanggungan utang
9. a. asas kepribadian yaitu suatu asas yang menyatakan seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri
b. asas konsensual/kesepakatan yaitu suatu kontrak sudah sah dan mengikat ketika tercapai kata sepakat, selama syarat-syarat lainnya sudah terpenuhi
10. bisnis dapat dibedakan dalam 3 bidang :
1. usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce)
2. usaha dalam arti kegiatan industri
3. usaha dalam arti kegiatan melakukan jasa-jasa (service)
iyaa salam kenal :))
ReplyDelete