Thursday, 6 January 2011

16:45 0

tugas pendidikan pancasila saya

Teologi Pluralis Kaum Sekular yang Mengacaukan Aqidah Islam


Melalui artikelnya di harian Republika 24 Junni 2000 yg berjudul “Mengembalikan Kerukunan Umat Beragama” Budhy Munawar Rachman mengajukan pemikiran bahwa kerukunan umat beragama dapat dicapai jika para pemeluk agama menganut dan mengembangkan teologi pluralis atau teologi inklusif. Sebaliknya teologi eksklusif tidak kondusif dan menjadi akar munculnya konflik agama . Teologi pluralis menurut Rachman melihat agama-agama lain dibanding dgn agamanya sendiri dalam rumusan other religions are equally valid ways to the same truth ; other religions speak af different but equally valid truths ; each religion expresses an important part of the truth . Intinya penganut teologi pluralis meyakini bahwa semua agama memiliki tujuan yg sama. Dalam istilah lain teologi pluralis dirumuskan sebagai “Satu Tuhan dalam banyak jalan.” Untuk menguatkan pendapatnya Rachman mengutip ucapan Rumi “Meskipun ada bermacam-macam agama tujuannya adl satu. Apakah Anda tahu bahwa ada banyak jalan menuju Ka’bah?” Teologi pluralis menurut Rachman menolak paham eksklusivisme sebab dalam eksklusivisme itu ada kecenderungan oppressive “menindas” terhadap agama lain. Teologi eksklusif dirumuskan sebagai pandangan yg menganggap bahwa hanya ada satu jalan keselamatan yaitu agama mereka sendiri. Rachman mencatat “Pandangan ini jelas mempunyai kecenderungan fanatik dogmatis dan otoriter!” Dengan bahasa yg lbh sederhana bisa dirumuskan bahwa utk terjadinya kerukunan umat beragama seorang muslim dan pemeluk agama lain harus menghindarkan sikap fanatik dogmatis dan otoriter yg menganggap bahwa hanya agama yg dipeluknya yg benar. Pemeluk suatu agama harus menganut teologi pluralis; ia harus meyakini bahwa agama lain juga benar; yg berbeda hanya cara tetapi tujuannya adl sama.

Ide Lama Kemasan Baru Gagasan Rachman sebenarnya bukan barang baru hanya saja dikemas dgn istilah-istilah yg lbh indah seperti inklusif pluralis dan sejenisnya. Ide ini sama saja dgn gagasan sinkretisme pendangkalan aqidah atau sekularisme yg semakin menjadi-jadi setelah World Parliement of Religions di Chicago tahun 1993 menyepakati perlunya suatu global ethics utk membangun perdamaian dunia. Sejumlah tokoh di Indonesia juga rajin mengampanyekan gagasan ini salah satunya adl Gus Dur. Mantan presiden RI ke-4 ini pernah mengeluarkan pernyataan bernada sinkretis ketika berkunjung ke Bali “Kalau kita benar-benar beragama maka akan menolak kebenaran satu-satunya di pihak kita dan mengakui kebenaran semua pihak. Kebenaran mereka yg juga kita anggap berbeda dari kita. Ini paling penting. Oleh krn itu semuanya benar. Semuanya benar.” Seorang misionaris Dr. J. Verkuyl menulis buku berjudul “Samakah Semua Agama?” Dalam buku tersebut Verkuyl memuat hikayat Nathan der Weise ‘Nathan yg Bijaksana’. Nathan adl seorang Yahudi yg ditanya oleh Sultan Saladin tentang agama manakah yg terbaik apakah Islam Yahudi atau Nashrani; ujung-ujungnya dikatakan bahwa semua agama itu intinya sama saja. Hikayat Nathan itu ditulis oleh seorang beragama Kristen bernama Lessing . Jadi paham persamaan agama sebenarnya bukanlah hal yg baru. Kaum sekuler sinkretis bahkan kaum Zionis pun telah mengembangkan paham ini ratusan tahun yg lalu. Jika Budhy Munawar Rachman Gusdur Nurkholish Madjid dan kawan-kawannya kemudian ikut-ikutan menyuarakan paham persamaan agama oknum-oknum tersebut sebenarnya hanyalah pengekor bukanlah pembaharu yg menjadi bagian kecil dari kampanye global paham sekuler atau sinkretisme.

Program Freemasonry Jika ditelusuri secara mendalam pemikiran sinkretisme yg berupaya menyamakan agama pada dasarnya adl bentuk pelecehan terhadap agama. Pemikiran sinkretisme semacam itu juga pernah dikembangkan oleh kelompok organisasi rahasia Yahudi Freemasonry. Kelompok ini pernah mendirikan perkumpulan teosofi di Indonesia dgn nama Nederlandsch Indische Theosofische Vereeniging yg merupakan cabang dari perkumpulan teosofi yg bermarkas di Adyar Madras India. Selain menyamakan agama-agama kelompok ini juga berupaya menggabungkan nilai-nilai kebajikan pelbagai agama. Malahan menurut mereka pelbagai agama itu masih harus disempurnakan lagi dgn ajaran teosofi versi mereka. Secara jelas misi teosofi digambarkan oleh Ketua Theosofische Vereeniging Hindia Belanda D. Van Hinloopen Labberton pada majalah Teosofi bulan Desember 1912 seperti berikut ini “Kemajuan manusia itu dgn atau tidak dgn agama? Saya kira bila agama tanpa alasan dan bila beragama tidak dgn pengetahuan agama yg sejati mustahil bisa maju batinnya. Tidak usah peduli agama apa yg dianutnya. Sebab yg disebut agama itu sifatnya cinta pada sesama ringan memberi pertolongan dan sopan budinya. Jani yg disebut agama yg sejati itu bukannya perkara lahir tetapi perkara dalam hati batin.” Sepintas pernyataan itu tampak indah padahal ajaran semacam itu tak ubahnya seperti ajaran-ajaran kaum kebathinan yg tidak mempermasalahkan agama apa yg dianutnya tetapi yg penting batinnya. Pernyataan semacam ini adl racun halus yg secara perlahan dapat membetot keimanan seorang muslim. Seorang muslim yg menganut paham semacam itu akan tidak peduli terhadap ajaran atau konsep yg telah diajarkan oleh Rasulnya sendiri yg diperolehnya melalui wahyu dari Allah SWT hanya demi persaudaraan kemanusiaan.

Kerancuan Teologis Hamka pernah menyatakan orang yg mengatakan bahwa semua agama itu sama dan benar sebenarnya ia tidak beragama. Logikanya jika semua agama sama buat apa ia beragama? Lalu agama man saja yg sama? Bagi muslim teologi pluralis versi Budhy Munawar Rachman sangatlah menyesatkan.

Konsep Islam adl Eksklusif dan Tegas Dalam tataran teologis Islam memiliki konsep sangat tegas hanya Islam jalan yg lurus dan benar yg lain adl sesat dan kafir; Hanya Islam jalan keselamatan. Rasulullah SAW telah menyampaikan Allah telah berfirman yg artinya “Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yg telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka krn kedengkian di antara mereka. Barangsiapa yg kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” “Barangsiapa mencari agama selain Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yg rugi.” “Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adl seburuk-buruk makhluk.” Dan masih banyak lagi ayat-ayat yg tegas membantah mereka kaum sinkretis yg menyamakan semua agama sama.

Tokoh Muslim yg Berbau Sekuler dan Sinkretis Sebenarnya Tidak Jujur Teologi pluralis versi Budhy Munawar Rachman sebenarnya hanya mengungkapkan kemunafikan. Disatu sisi ingin disebut sebagai tokoh pemersatu di sisi lain dalam hati tetap yakin dgn agamanya sendiri yaitu Islam. Jika ia konsisten dgn pernyataanya sendiri tentang konsep penyamaan semua agama mestinya ia berani melepas agamanya; mestinya ia berani merestui anaknya dilamar oleh orang Yahudi atau Nashrani atau lainnya. Ia pun harus menyatakan siap jika ia meninggal nanti jenazahnya tidak perlu dimandikan dishalatkan atau dikubur secara Islam; jika perlu dibakar. Bukankah penganut teologi pluralis itu meyakini bahwa semua agama itu benar?

Sumber Diadaptasi dari artikel berjudul “Teologi Pluralis yg Merusak Kerukunan; Catatan utk Budhy Munawar Rachman” Adian Husaini M.A.

Monday, 3 January 2011

18:51 1

tugas hukum bisnis saya

Tugas Hukum Bisnis
Sri handayani Retno
G0A 1001023
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Norma/kaidah dapat dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu:
a. norma/kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi, dimana yang termasuk dalam kelompik ini adalah norma agama dan norma kesusilaan
b. norma/kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antar pribadi dimana yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma sopan santun dan norma hukum
2. kaidah hukum memang maish diperlukan masyarakat guna mengatur segala kepentingannya baik yang sudah ataupun yang belum diatur oleh ketiga norma/kaidah lainnya. Hal ini disebabkan karena:
a. masih banyak kepentingan manusia yang belum diatur oleh ketiga norma diatas(norma/kaidah agama, kesusilaan, kesopanan/sopan santun)
b. sanksi yang akan diberikan oleh ketiga norma/kaidah diatas dirasakan tidak begitu memberatkan dan untuk norma agama sanksinya akan diterima setelah manusia meninggal
3. sumber-sumber hukum :
- undang-undang
-yurisprudensi
-kebiasaan
-perjanjian
-perjanjian internasional
-doktrin/pendapat para ahli
4. Klasifikasi hukum bisnis terbagi menjadi 3 (funsi hokum,wilayah,isinya)
5. Menurut KUH Perdata seseorang masih dikatakan dibawah umur(belum dewasa) apabila dia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali dia sudah menikah. Seseorang yang telah menikah, meskipun belum berusia 21tahun, tidak akan menjadi “belum dewasa” lagi jika pernikahannya bubar.
6. 1. Ada orang yang menuntut , atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut kreditor .
2. Ada yang dituntut , atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut debitur .
3. Ada sesuatu yang dituntut , yaitu prestasi .
Prestasi pada umumnya terdiri dari 3jenis , yaitu ;
• Berbuat sesuatu
• Tidak berbuat sesuatu
• Menyerahkan sesuatu
7. Perbedaan antara gadai dan hak tanggungan:
1. Gadai hanya bias dilakukan terhadap benda bergerak sedangkan hak tanggungan hanya bias dilakukan terhadap benda tidak bergerak(tanah)
2. Terhadap gadai, benda yang digadaikan harus diserahkan kepada pemegang hak gadai(kreditor) sedangkan terhadap hak tanggungan. Bendanya tidak perlu diserahkan
3. Pembebanan benda bergerak dengan gadai hanya bias dilakukan satu kali, sedangkan pembebanan benda tidak bergerak dan hak tanggungan bias memungkinkan dilakukan beberapa kali. Karena adanya keharusan benda bergerak yang dijaminkan harus diserahkan ke pemegang hak gadai, maka akan timbul permasalahan jika benda bergerak yang dijaminkan amat diperlukan oleh pemiliknya
8. Perjanjian nominative :
• Perjanjian jual beli
• Perjanjian tukar menukar
• Perjanjian sewa menyewa
• Perjanjian perburuhan
• Persekutuan
• Hibah
• Perjanjian pinjam pakai
• Perjanjian pinjam meminjam
• Persekutuan untung-untungan
• Pemberian kuasa
• Penanggungan utang
9. a. asas kepribadian yaitu suatu asas yang menyatakan seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri
b. asas konsensual/kesepakatan yaitu suatu kontrak sudah sah dan mengikat ketika tercapai kata sepakat, selama syarat-syarat lainnya sudah terpenuhi
10. bisnis dapat dibedakan dalam 3 bidang :
1. usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce)
2. usaha dalam arti kegiatan industri
3. usaha dalam arti kegiatan melakukan jasa-jasa (service)